Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 04/2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 04 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2018Tanggal Penetapan:30 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2018
Tanggal Penetapan30 Agustus 2018
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 865.130.634.079,30 dan belanja sebesar Rp. 845.176.384.817,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 19.954.249.262,30. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 5.267.580.645,40 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp. 3.267.580.645,40.

Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.765.751.998.716,29, jumlah kewajiban sebesar Rp. 105.169.501.180,33, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.660.582.497.535,96. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 27.158.292.816,70.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan berbagai lampiran yang merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)