di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 04/2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 04 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 865.130.634.079,30 dan belanja sebesar Rp. 845.176.384.817,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 19.954.249.262,30. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 5.267.580.645,40 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp. 3.267.580.645,40.
Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.765.751.998.716,29, jumlah kewajiban sebesar Rp. 105.169.501.180,33, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.660.582.497.535,96. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 27.158.292.816,70.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan berbagai lampiran yang merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut.