Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 56/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 56/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2020Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku21 Oktober 2020
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1606)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mencakup sumber dan saluran resmi pengaduan, kelembagaan penanganan pengaduan, sumber daya manusia, kode etik, serta sarana dan prasarana. Pengaduan dapat berasal dari masyarakat atau pegawai (whistleblower) dan disampaikan melalui berbagai saluran seperti website, SMS, surat elektronik, telepon, surat, atau kotak pengaduan. Kelembagaan penanganan pengaduan terdiri dari Tim Penanganan Pengaduan (TPP) di tingkat kementerian, unit kerja Eselon I, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). TPP bertugas melakukan koordinasi, verifikasi, telaah, dan tindak lanjut pengaduan. Admin bertugas menerima, mengoordinasikan, dan mendistribusikan pengaduan. Mekanisme penanganan pengaduan dibedakan antara pengaduan dari masyarakat dan pengaduan dari pegawai, dengan jangka waktu penyelesaian yang berbeda tergantung pada kategori pengaduan. Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penyelesaian pengaduan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan bagi pelapor (whistleblower), kewajiban pelapor, serta pemberian penghargaan. Pegawai yang tidak melaporkan dugaan pelanggaran atau menyampaikan pengaduan fitnah dapat dikenai sanksi disiplin. Selain itu, diatur pula mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan pengaduan, serta perjanjian tingkat layanan.

1. Pengintegrasian sistem Penanganan Pengaduan dengan SP4N-LAPOR! dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau pelanggaran hukum oleh Pegawai di lingkungan Kementerian, namun tidak menyampaikan Pengaduan dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai yang terbukti menyampaikan Pengaduan bersifat fitnah, dapat dijatuhi hukuman disiplin. 3. Pegawai yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian, dijatuhi hukuman disiplin. 4. TPP Kementerian, TPP Unit Kerja Eselon I, dan TPP UPT apabila dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan kode etik, dikenakan sanksi kepegawaian.