Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 14/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2018Tanggal Penetapan:14 Desember 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku14 Desember 2018
Tanggal Penetapan14 Desember 2018
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah potensi besar ekonomi kreatif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan lapangan kerja. Pemerintah daerah berkewajiban mendukung pengembangan ini agar menjadi penggerak ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif meliputi subsektor seperti arsitektur, desain interior, film, kuliner, musik, fesyen, dan lainnya, yang termasuk dalam usaha mikro, kecil, dan menengah.
  2. Pemerintah daerah mendorong pengembangan ekonomi kreatif melalui pengarahan, apresiasi, penciptaan iklim usaha yang mendukung, pembuatan peta rencana, fasilitasi hak kekayaan intelektual, pemberian insentif, dan pembentukan wadah bagi insan kreatif.
  3. Koordinasi pengembangan ekonomi kreatif dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan perangkat daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dunia usaha, dan pelaku ekonomi kreatif, dimulai dari perencanaan hingga evaluasi.
  4. Bentuk pengembangan ekonomi kreatif meliputi pembinaan kelembagaan dan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, peningkatan teknologi, pemasaran produk, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi kewirausahaan, fasilitasi hak kekayaan intelektual, informasi usaha, dan perizinan usaha.
  5. Pemerintah daerah bersama dunia usaha dan masyarakat mengembangkan ekonomi kreatif berbasis potensi pariwisata melalui pemetaan potensi, penyusunan rencana pengembangan, pembinaan masyarakat, dan pembentukan sentra industri kreatif di sekitar daya tarik wisata.
  6. Pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada industri kreatif, termasuk bantuan hukum atas hak kekayaan intelektual.
  7. Pemerintah daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui penerapan ketentuan yang meliputi aspek persaingan usaha, sarana dan prasarana, informasi usaha, perizinan usaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.

(-)

(-)