di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut Dan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Dharma" Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 1/2010 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Dharma" Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2010.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dimiliki secara berkelanjutan dan tidak untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.
Ketentuan Substansial: