Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut Dan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Dharma" Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 1/2010 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2010Tanggal Penetapan:15 Januari 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut Dan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Dharma" Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku18 Januari 2010
Tanggal Penetapan15 Januari 2010
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Dharma" Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dimiliki secara berkelanjutan dan tidak untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyertaan modal daerah pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut dan PDAM “Tirta Dharma" Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2010 ditetapkan sebesar Rp. 11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah).
  2. Rincian penyertaan modal:
    • PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut: Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
    • PDAM “Tirta Dharma” Kabupaten Garut: Rp. 10.700.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus juta rupiah).
  3. Penyertaan modal daerah bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah.
  4. Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dan akan dianggarkan pada APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010.
  5. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.
  6. Setiap perubahan besaran penyertaan modal harus dicantumkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang APBD.
  7. Pemerintah Daerah dapat menghentikan penyertaan modal jika PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut dan PDAM mengalami kerugian atau tidak dapat memberikan keuntungan selama 2 (dua) tahun anggaran berturut-turut berdasarkan hasil audit dari pejabat yang berwenang, setelah mendapat pertimbangan dari DPRD Kabupaten Garut.

(-)

(-)