Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 272 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 272 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi PN. ZATAS

Juga dikenal sebagai: Keppres 272/1961 · Keppres No. 272 Tahun 1961 · Keppres Nomor 272 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi PN. ZATAS
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'ZATAS', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/Prp Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Soemardjono sebagai Presiden Direktur, Moh. Noech sebagai Direktur, dan Ir. Arnold Parlindungan sebagai Direktur Hutabarat. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)