Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 4/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2011Tanggal Penetapan:13 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku13 Januari 2011
Tanggal Penetapan13 Januari 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame perlu dicabut.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak Reklame: Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet, label produk, dan reklame pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan nilai strategis lokasi dan nilai objek pajak reklame. Tarif pajak untuk produk rokok dan minuman beralkohol adalah 25%, sedangkan tarif pajak reklame lainnya adalah 20%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak reklame dipungut di wilayah Kabupaten Wajo. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame. Wajib pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Pemungutan: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak berdasarkan surat ketetapan pajak.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDLB, atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga. Wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan SKPD, STPD, SKPDN, atau SKPDLB yang terdapat kesalahan. Bupati juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  10. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  13. Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  14. Ketentuan Pidana: Wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak Reklame yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.