Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 50/PMK.010/2019 · PMK No. 50/PMK.010/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2019Tanggal Penetapan:26 April 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 April 2019
Tanggal Penetapan26 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menambah investasi Pemerintah Republik Indonesia pada beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) selama Tahun Anggaran 2019. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan persentase investasi Indonesia di lembaga-lembaga tersebut, yang meliputi International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, Islamic Corporation for the Development of the Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Penambahan investasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan nilai investasi maksimum untuk masing-masing lembaga, serta pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

(-)

(-)