Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 325 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 325 Tahun 1960 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1960 Tentang Pembentukan BAPENGKOP Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 325/1960 · Keppres No. 325 Tahun 1960 · Keppres Nomor 325 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1960Tanggal Penetapan:13 Desember 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1960 Tentang Pembentukan BAPENGKOP Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1960
Tanggal Penetapan13 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 128 Tahun 1960 tentang pembentukan BAPENGKOP Pusat.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja BAPENGKOP dengan memberikan wewenang lebih lanjut kepada Menteri Transmigrasi, Koperasi, dan Pembangunan Masyarakat Desa sebagai Ketua BAPENGKOP Pusat. Perubahan ini mencakup penambahan dan penggantian anggota BAPENGKOP Pusat serta pengaturan lebih lanjut oleh Menteri terkait. Ketua BAPENGKOP Pusat diwajibkan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan baru ini kepada Presiden melalui Menteri Pertama.

(-)

(-)