di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 13/2011 · Perda Kabupaten Langkat No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 28 Tahun 2002) sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/pasar pekan/pasar sederhana berupa halaman/pelataran, los, kaki 5 (lima) dan atau kios yang khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan pelayanan penyediaan fasilitas pasar untuk berjualan. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, luas/klasifikasi tempat serta fasilitas yang digunakan.
Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya meliputi biaya administrasi, perawatan dan keamanan, pembinaan, jenis usaha, luas tempat usaha, dan operasional. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios, kaki 5), klasifikasi tempat, dan fasilitas yang digunakan. Pasar yang buka pagi, sore, atau malam tetap dikenakan retribusi. Pedagang yang tidak berjualan tetapi meninggalkan barang dagangan dikenakan retribusi 100%.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah. Hasil retribusi disetorkan ke Kas Daerah. Retribusi dipungut di dalam daerah. Wajib retribusi memiliki hak memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada di kompleks pasar/pasar pekan dan pangkalan getah. Wajib retribusi yang menggunakan fasilitas kios dan los harus memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Terdapat larangan bagi pedagang yang berjualan di pasar/pasar pekan, seperti berjualan di jalan masuk/keluar, memasang tenda, memasukkan kendaraan, menggunakan tempat untuk tidur tanpa izin, minum minuman keras, berjudi, dan melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum.