di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kapuas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 13/2013 · Perda Kabupaten Kapuas No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kapuas. Sekretariat ini bertugas melaksanakan koordinasi dan dukungan teknis operasional serta administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, termasuk pembinaan internal. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial, peningkatan kesejahteraan dan hak-hak kepegawaian, serta fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten Kapuas.
Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri dari Sekretaris, Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Sekretaris bertanggung jawab secara teknis operasional kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretaris merupakan jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Sub Bagian merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Dalam pelaksanaan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi. Pembiayaan penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas.