Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 2/2019 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2019Tanggal Penetapan:19 Juli 2019
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Izin Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2005 Nomor 3 Seri E). 2. Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2017 Nomor 7). 3. Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 5). 4. Pasal 37 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif, menjamin kepastian hukum, dan memberikan arah yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam penanaman modal. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, seperti penetapan fasilitas/insentif, pembuatan peta potensi investasi, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan terpadu, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan pengelolaan data informasi perizinan. Kebijakan penanaman modal meliputi penetapan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), rencana strategis daerah, serta pembinaan dan pengawasan. Bentuk badan usaha yang diatur meliputi badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri, dan Perseroan Terbatas untuk Penanaman Modal Asing. Bidang usaha diprioritaskan pada pertambangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, industri, dan pariwisata. Peraturan ini juga mengatur kerjasama penanaman modal antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah lain atau swasta, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan dan nonperizinan, pengendalian pelaksanaan penanaman modal melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan, serta pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal. Fasilitas penanaman modal dapat berupa pemberian insentif dan/atau kemudahan. Penanam Modal wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Penanam Modal memiliki hak atas kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan, serta kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, membuat laporan kegiatan, menghormati tradisi budaya, mengalokasikan dana pemulihan lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

1. Semua Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Semua permohonan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterima serta dinyatakan lengkaр dan benar dan masih dalam tahap penyelesaian, diproses sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 dan Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pembatasan kegiatan usaha; 3. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal; atau 4. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.