Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif, menjamin kepastian hukum, dan memberikan arah yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam penanaman modal.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, seperti penetapan fasilitas/insentif, pembuatan peta potensi investasi, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan terpadu, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan pengelolaan data informasi perizinan. Kebijakan penanaman modal meliputi penetapan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), rencana strategis daerah, serta pembinaan dan pengawasan. Bentuk badan usaha yang diatur meliputi badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri, dan Perseroan Terbatas untuk Penanaman Modal Asing. Bidang usaha diprioritaskan pada pertambangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, industri, dan pariwisata.
Peraturan ini juga mengatur kerjasama penanaman modal antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah lain atau swasta, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan dan nonperizinan, pengendalian pelaksanaan penanaman modal melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan, serta pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal. Fasilitas penanaman modal dapat berupa pemberian insentif dan/atau kemudahan. Penanam Modal wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Penanam Modal memiliki hak atas kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan, serta kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, membuat laporan kegiatan, menghormati tradisi budaya, mengalokasikan dana pemulihan lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.