Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Penyempurnaan/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 11/2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2004Tanggal Penetapan:13 Juli 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyempurnaan/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku14 Juli 2004
Tanggal Penetapan13 Juli 2004
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Penyempurnaan / Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini mengatur tentang penyempurnaan/perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004. Latar belakangnya adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang memerlukan penyesuaian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD tersebut secara resmi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perubahan Anggaran**: Menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Perubahan ini mencakup rincian anggaran sebelum dan sesudah penyempurnaan/perubahan. 2. **Lampiran**: Menyertakan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah, meliputi ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rincian anggaran, rekapitulasi rencana penerimaan daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan daerah.

(-)

(-)