Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini mengatur tentang penyempurnaan/perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004. Latar belakangnya adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang memerlukan penyesuaian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD tersebut secara resmi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perubahan Anggaran**: Menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Perubahan ini mencakup rincian anggaran sebelum dan sesudah penyempurnaan/perubahan.
2. **Lampiran**: Menyertakan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah, meliputi ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rincian anggaran, rekapitulasi rencana penerimaan daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan daerah.