Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 3/2012 · Perda Kota Tegal No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2012Tanggal Penetapan:11 Januari 2012
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1987 tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 1) sepanjang mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan maupun Retribusi Perizinan Tertentu lainnya yang berhubungan dengan Bangunan di Kota Tegal; 2. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2000 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi Angkutan Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2001 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2002 Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tambak (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 6); 8. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2004 Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2004 Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2004 Nomor 4); 11. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2009 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 3) sepanjang mengatur mengenai Retribusi Wajib Daftar Perusahaan di Kota Tegal.

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang pendapatan dan investasi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pemanfaatan, keberatan, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan peninjauan tarif retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang ada di Daerah sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi berdasarkan penetapan Retribusi sesuai SKRD atau dokumen lain sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.