Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kab OKU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 9/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kab OKU
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku23 September 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan dan menyinkronkan tugas pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Perubahan utama meliputi perubahan Pasal 2 huruf e dan BAB VII Pasal 23 sampai dengan Pasal 27. Pasal 2 huruf e diubah untuk menyebutkan "Badan Kesatuan Bangsa dan Politik". BAB VII diubah secara keseluruhan untuk mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.

Ketentuan Substansial:

  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
  • Badan ini bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
  • Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  • Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Kewaspadaan Nasional, Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, dan Politik), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)