Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembangunan Prasarana Pelayanan AIr Bersih Kota Nanga Pinoh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 15/2006 · Perda Kabupaten Melawi No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2006Tanggal Penetapan:12 Desember 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Prasarana Pelayanan AIr Bersih Kota Nanga Pinoh
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku12 Desember 2006
Tanggal Penetapan12 Desember 2006
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2006 ini bertujuan untuk mengatur pembangunan prasarana pelayanan air bersih di Kota Nanga Pinoh. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat akan air bersih melalui pembangunan sarana dan prasarana produksi yang memadai di Pancur Aji, Desa Poring. Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Mengatur pelaksanaan pembangunan prasarana pelayanan air bersih.
  2. Menjamin keamanan pelaksanaan pembangunan.
  3. Menjamin beroperasinya prasarana sesuai target.
  4. Menjamin ketersediaan dana untuk pembayaran pelaksanaan pembangunan.
  5. Mewujudkan sistem kerja yang transparan dan akuntabel.

Lokasi pembangunan prasarana air bersih adalah dari Sumber Air Pancur Aji sampai Dusun Tanjung Lai, Desa Tembawang Panjang, dan distribusinya di Kota Nanga Pinoh serta desa-desa yang terjangkau. Waktu pelaksanaan pembangunan dimulai pada Tahun Anggaran 2006 selama 18 bulan. Pelaksana pembangunan dipilih melalui lelang oleh Pemerintah Kabupaten Melawi. Pembiayaan pembangunan dianggarkan sebesar Rp. 65.850.274.160,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2008.

Tata cara pembangunan diatur melalui perjanjian kontrak antara Pemerintah Kabupaten Melawi dan pihak pelaksana. Pemerintah Kabupaten Melawi berhak menerima hasil pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak, sementara pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan berhak menerima pembayaran secara bertahap. Pemerintah Kabupaten Melawi berkewajiban membayar hasil pekerjaan sesuai berita acara pemeriksaan pekerjaan fisik. Pengawasan dilakukan oleh instansi terkait. Pihak pelaksana memiliki kewajiban pemeliharaan dan jaminan penggantian perpipaan hingga tahun 2026.

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela kedua belah pihak. Jika melalui pengadilan, domisili hukum dipilih di Pengadilan Negeri Sintang. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat menggunakan jasa pihak ketiga.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai petunjuk pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)