Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kerjasama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Samosir 16/2011 · Perda Kabupaten Samosir No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Samosir
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanPangururan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kerjasama Daerah mengatur mengenai prinsip, tujuan, subjek, objek, macam, dan bentuk kerjasama daerah. Kerjasama daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan umum, partisipasi masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan dan pengangguran.

Subjek kerjasama adalah Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan mitra kerjasama. Objek kerjasama meliputi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, termasuk aset dan potensi daerah serta penyediaan pelayanan umum.

Bentuk kerjasama terdiri dari kerjasama dengan orang pribadi, badan hukum, dan lembaga lainnya, meliputi kontrak pengelolaan pinjaman/permodalan, kontrak kelola (management contract), kontrak patungan (joint venture contract), kontrak pelayanan (service contract), kontrak sewa (lease contract), kontrak konsesi (concession contract), kontrak bangun, kontrak bangun guna serah (build operate transfer/BOT), dan kontrak bangun serah guna (build transfer operate/BTO). Pemilihan bentuk kerjasama disesuaikan dengan lingkup pekerjaan, kepemilikan aset, kewenangan manajemen proyek, dan kebijakan Pemerintah Daerah.

Prioritas kerjasama daerah didasarkan pada potensi, kelayakan, efisiensi, dan keuntungan bagi daerah. Rencana pelaksanaan kerjasama harus memperoleh persetujuan DPRD, kecuali anggaran telah tersedia dalam APBD dan tidak membebani masyarakat. Bupati dapat meminta pendapat pakar atau instansi terkait dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerjasama. Bupati dapat membentuk Tim Koordinasi Kerjasama Daerah untuk perencanaan, pengelolaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kerjasama.

Penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama, atau sesuai peraturan perundang-undangan jika tidak terselesaikan. Kerjasama daerah dapat berakhir karena kesepakatan para pihak, tujuan tercapai, perubahan mendasar, pelanggaran perjanjian, perjanjian baru, norma baru dalam peraturan perundang-undangan, objek perjanjian hilang, kepentingan nasional terganggu, atau masa perjanjian berakhir. Pergantian pejabat atau struktur lembaga tidak mengakhiri kerjasama daerah. Pemerintah Daerah dan mitra bertanggung jawab menjaga kode etik kerjasama dan menyimpan naskah asli kerjasama.

1. Kerjasama yang telah dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dengan pihak yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)