Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur jadwal retensi arsip substantif di lingkungan KPK. Tujuannya adalah untuk mendayagunakan dan menyelamatkan arsip guna pelaksanaan tugas KPK secara efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan bahwa arsip substantif meliputi berbagai bidang seperti pengolahan informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, dan penindakan tindak pidana korupsi. Arsip-arsip ini harus disimpan dan dimusnahkan sesuai dengan jadwal retensi arsip (JRA) yang telah ditetapkan. JRA ini mencakup jenis arsip, jangka waktu retensi, dan keterangan mengenai penetapan arsip untuk dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Retensi arsip dibagi menjadi retensi aktif dan inaktif, dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan nilai guna administrasi, hukum, informasi, dan teknologi.