Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Perubahan tersebut meliputi:
- Perincian Lebih Lanjut atas Pos dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1: Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 Barang Kiriman.
- Pembebasan Bea Masuk: Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD75.00 untuk setiap Penerima Barang per hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam satu hari.
- Barang Kena Cukai: Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan jumlah tertentu.
- Pemeriksaan Pabean: Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang untuk Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, serta barang dengan nilai pabean sampai dengan FOB USD75.00.
- Tarif dan Nilai Pabean: Barang Kiriman yang ditetapkan tarif dan nilai pabeannya dikenakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5%, kecuali impor barang kiriman berupa buku.
- Pelunasan Bea Masuk: Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan pelunasan bea masuk dalam jangka waktu paling lama 60 hari, sedangkan PJT paling lama 3 hari.
- Pemindahan Penimbunan Barang Kiriman: Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kantor Pabean lainnya.
- Pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP): Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pembetulan atas SPPBMCP berdasarkan permohonan dari Penerima Barang atau Penyelenggara Pos.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional, mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada pengguna jasa untuk melakukan pembetulan terhadap penetapan tarif dan/atau nilai pabean.