Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 261 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 261 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Kembali Brigadir Jenderal Polisi Achmad Bastari Pada Departemen Kepolisian

Juga dikenal sebagai: Keppres 261/1964 · Keppres No. 261 Tahun 1964 · Keppres Nomor 261 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 1963Tanggal Penetapan:12 Oktober 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Kembali Brigadir Jenderal Polisi Achmad Bastari Pada Departemen Kepolisian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 1963
Tanggal Penetapan12 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menetapkan kembali status kepegawaian dan penempatan Saudara Achmad Bastari, yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan kepolisian selama menjabat sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Keputusan ini mengatur penempatan Saudara Achmad Bastari di Kantor Pusat Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah di Jakarta, serta menetapkan ketentuan kepegawaian dan gaji sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pengangkatan kembali Saudara Achmad Bastari terhitung mulai tanggal 2 Desember 1963, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan diatur dan diperhitungkan kembali.

(-)

(-)