Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menetapkan kembali status kepegawaian dan penempatan Saudara Achmad Bastari, yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan kepolisian selama menjabat sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Keputusan ini mengatur penempatan Saudara Achmad Bastari di Kantor Pusat Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah di Jakarta, serta menetapkan ketentuan kepegawaian dan gaji sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pengangkatan kembali Saudara Achmad Bastari terhitung mulai tanggal 2 Desember 1963, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan diatur dan diperhitungkan kembali.