Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 15/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2005Tanggal Penetapan:23 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku23 Mei 2005
Tanggal Penetapan23 Mei 2005
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1999 Nomor 7 Serie B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi yang ada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dan relevan untuk pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan nama retribusi sebagai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  2. Objek retribusi meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA, dari TPS ke TPA, penyediaan TPA, serta pembuangan dan/atau pemusnahan sampah di TPA.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan.
  4. Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum.
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis dan/atau volume sampah.
  6. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pengguna (rumah tangga, perdagangan, perkantoran, industri) dan volume sampah.
  8. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten tempat pelayanan persampahan/kebersihan diberikan.
  9. Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan, dan saat pemungutan adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, namun sebagian pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan tertentu.
  11. Tata cara pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas dan disetorkan ke Kas Daerah.
  12. Tata cara penagihan retribusi dimulai dengan surat teguran setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  13. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  14. Sebagian dari hasil penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi oleh instansi pemungut.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/ bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.