Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan kebudayaan Betawi sebagai bagian dari budaya nasional. Hal ini dilakukan dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi Betawi, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan Betawi, serta membangkitkan semangat cinta tanah air dan nasionalisme. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, melakukan koordinasi antar lembaga, dan merumuskan kebijakan pelestarian kebudayaan Betawi. Masyarakat memiliki hak untuk menggunakan aspek kebudayaan Betawi, memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, dan turut serta dalam menetapkan kebijakan kebudayaan Betawi. Pelestarian kebudayaan Betawi diselenggarakan melalui pendidikan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi yang ditujukan pada unsur kesenian, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, kebahasaan dan kesusastraan, adat istiadat, kepustakaan dan kenaskahan, perfilman, pakaian adat, kuliner, ornamen/arsitektur, dan souvenir/cinderamata.