Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 41/2011 · Permenhub No. 41 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2011Tanggal Penetapan:31 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Maret 2011
Tanggal Penetapan31 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara.

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. OBU bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara. Fungsi OBU meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan; koordinasi kegiatan pemerintahan; pengaturan fasilitas, pelayanan, dan pengoperasian bandar udara; pengaturan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara; pengaturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP); pengaturan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan; pengaturan pelestarian lingkungan bandar udara; pengaturan di bidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; serta pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan untuk pesawat udara bukan kategori transport atau bukan niaga. OBU diklasifikasikan menjadi Kelas Utama, Kelas I, dan Kelas II, dengan susunan organisasi yang berbeda sesuai kelasnya. Peraturan ini juga mengatur wilayah kerja OBU yang ditetapkan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

1. Kepala Kantor Administrator Bandar Udara dan pejabat lain di lingkungan Kantor Administrator Bandar Udara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat di lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Tugas dan fungsi pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (Continous Airworthiness Certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (Non Transport Category) atau bukan niaga (Non Commercial) masih dapat dilaksanakan oleh Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dan selanjutnya dilimpahkan sepenuhnya kepada Kantor Otoritas Bandar Udara, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)