di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 2/2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini membentuk Dinas Daerah yang terdiri dari:
Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. UPTD melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.