Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2024Tanggal Penetapan:20 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Tanggal Berlaku20 September 2024
Tanggal Penetapan20 September 2024
Tempat PenetapanTarutung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini disertai lampiran laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (BUMD). Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.400.956.430.711,00 dan belanja sebesar Rp 1.373.350.393.253,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 27.606.037.458,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 63.076.262.956,00 dan pengeluaran sebesar Rp 72.409.349.558,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (9.333.086.602,00). Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)