Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2005 · PERPRES No. 51 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2005Tanggal Penetapan:3 Agustus 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2005
Tanggal Penetapan03 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian secara efektif dan efisien kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa DPD RI dapat menjalankan fungsinya dengan dukungan yang memadai dari Sekretariat Jenderal yang terorganisir dengan baik.

Ketentuan Substansial: Sekretariat Jenderal DPD RI bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPD RI dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal. Tugas utama Sekretariat Jenderal adalah menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD RI, termasuk koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. Organisasi ini terdiri dari beberapa Biro, Bagian, dan Subbagian, serta dapat membentuk Pusat untuk fungsi pengkajian, data, dan informasi. Pejabat Fungsional dapat diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Sekretariat Jenderal MPR RI tetap melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan DPD RI sampai dengan Sekretariat Jenderal DPD RI dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)