di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2005 · PERPRES No. 51 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian secara efektif dan efisien kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa DPD RI dapat menjalankan fungsinya dengan dukungan yang memadai dari Sekretariat Jenderal yang terorganisir dengan baik.
Ketentuan Substansial: Sekretariat Jenderal DPD RI bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPD RI dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal. Tugas utama Sekretariat Jenderal adalah menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD RI, termasuk koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. Organisasi ini terdiri dari beberapa Biro, Bagian, dan Subbagian, serta dapat membentuk Pusat untuk fungsi pengkajian, data, dan informasi. Pejabat Fungsional dapat diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.