Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 1/2024 · Permendag No. 1 Tahun 2024 · Permendag Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2024Tanggal Penetapan:1 Februari 2024
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku16 Februari 2024
Tanggal Penetapan01 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1091).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pegawai dalam penanganan pelaporan, meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan pelanggaran, menyediakan ruang bagi pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran, meningkatkan sistem pengendalian internal, dan memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi.

Ketentuan Substansial:

Inspektur Jenderal bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan/atau mengkoordinasikan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui WBS, dibantu oleh pengelola WBS yang ditetapkan oleh Menteri. Proses penanganan meliputi penerimaan laporan pengaduan, pelaksanaan verifikasi, pemeriksaan dan investigasi, serta pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Setiap pegawai atau masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui aplikasi WBS, surat, surat elektronik, atau tatap muka. Laporan harus memuat informasi mengenai pelaku, bentuk, tempat, waktu, dan kronologi pelanggaran, serta dilengkapi dengan bukti pendukung.

Sekretaris Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi laporan pengaduan. Jika memenuhi syarat, laporan ditetapkan sebagai Pengaduan Berkadar Pengawasan yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik/disiplin pegawai atau dugaan tindak pidana korupsi. Tindak lanjut pemeriksaan atau investigasi dilakukan oleh pejabat atau tim yang ditunjuk, sesuai dengan kategori pelanggaran dan jabatan terlapor. Hasil investigasi dilaporkan kepada Menteri dan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum jika terkait tindak pidana korupsi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kerahasiaan identitas pelapor dan saksi serta materi aduan, serta memberikan perlindungan kepada mereka sejak diterimanya laporan pengaduan.

(-)

1. Pegawai yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pelapor, Saksi, dan materi aduan dikenai hukuman disiplin. 2. Pegawai yang terbukti membuat Laporan Pengaduan palsu dan/atau membuat Laporan Pengaduan yang bersifat fitnah, dikenai hukuman disiplin. 3. Pegawai yang terbukti mengganggu, menghambat, dan/atau menghalangi proses investigasi, dikenai hukuman disiplin.