di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Di Kabupaten Boyolali
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 4/2012 · Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu di Kabupaten Boyolali bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang terpadu, mudah, murah, terbuka, cepat, tepat, pasti, efisien, efektif, dan partisipatif. Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan dan mengefektifkan pemberian izin atas berbagai kegiatan pembangunan dan usaha yang sebelumnya tersebar di berbagai unit kerja.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu di BPMP2T, mencakup berbagai jenis perizinan (yang dikenakan dan tidak dikenakan retribusi daerah) serta non perizinan berupa rekomendasi untuk penerbitan izin pertambangan dan pemanfaatan air. BPMP2T memiliki kewenangan penuh untuk menerima, memproses, dan mengeluarkan keputusan perizinan.
Peraturan ini juga menetapkan asas-asas pelayanan perizinan seperti keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi, kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan profesionalitas. Masyarakat diberikan hak untuk memperoleh informasi terkait prosedur dan persyaratan perizinan. Penyelenggara perizinan wajib menggunakan prinsip kepemerintahan yang baik, termasuk standar kompetensi pegawai dan pemanfaatan teknologi informasi.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta mekanisme pengaduan dan keberatan terhadap keputusan perizinan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.