Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENUNJUKKAN SUB PENYALUR BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR KHUSUS PENUGASAN PADA WILAYAH YANG BELUM TERDAPAT PENYALUR

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sambas 8/2019 · Perbup Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2019 · Perbup Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2019Tanggal Penetapan:10 April 2019
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENUNJUKKAN SUB PENYALUR BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR KHUSUS PENUGASAN PADA WILAYAH YANG BELUM TERDAPAT PENYALUR
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku10 April 2019
Tanggal Penetapan10 April 2019
Tempat PenetapanSambas

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2019 merupakan peraturan daerah pada level kabupaten yang baru ditetapkan untuk mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penunjukkan Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di wilayah yang belum terdapat penyalur.

  • Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Bupati ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati sebelumnya. Dengan demikian, Peraturan ini tidak dinyatakan menggantikan peraturan daerah lain secara tegas.

  • Tidak secara eksplisit mengubah peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak memuat klausul amandemen terhadap peraturan yang telah ada. Ia berfungsi sebagai regulasi pelaksanaan/teknis di tingkat kabupaten berdasarkan kerangka hukum yang lebih tinggi.

  • Hubungan dengan peraturan di atasnya: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan dan menjabarkan ketentuan pada peraturan-peraturan tingkat nasional dan lembaga pengatur hilir, antara lain menunjukkan hubungan pelaksanaannya dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur, serta berlandaskan pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang tercantum dalam bagian 'Mengingat'.

  • Status berlaku: Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 10 April 2019. Sebagai produk daerah, peraturan ini berlaku di wilayah Kabupaten Sambas dan mengikat pihak-pihak yang diatur sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang: Peraturan ini disusun untuk memastikan kelancaran dan ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di wilayah kecamatan dalam Kabupaten Sambas yang belum terdapat penyalur. Tujuan formalnya adalah memberikan pedoman bagi Tim Penunjukan Sub Penyalur dan petugas lapangan mengenai tahapan pelaksanaan penunjukan (Pasal 2 dan Considerans).

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Sub Penyalur wajib menyalurkan BBM kepada konsumen yang terdaftar dan mematuhi harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 7 ayat (1) dan (2)).
    • Sub Penyalur wajib menyampaikan laporan penyaluran setiap bulan kepada Bupati melalui Tim Pengawas (Pasal 7 ayat (3) dan (4)).
    • Sub Penyalur bertanggung jawab atas mutu dan volume BBM sampai di titik penyaluran (Pasal 7 ayat (5)).
    • Kewajiban teknis dan keselamatan kerja harus dipenuhi (Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (6)).
    • Sub Penyalur wajib menunjukkan Kartu Kendali pada saat pembelian ke Penyalur; petugas penyalur menandatangani kartu kendali (Pasal 7 ayat (7) dan (8)).
    • Pemerintah Daerah berwenang menetapkan alokasi berdasarkan kebutuhan, menetapkan harga eceran Sub Penyalur (termasuk komponen ongkos angkut), membentuk Tim Penunjukan dan Tim Pengawas (Pasal 4, 8, 9, 11).
    • Badan Pengatur berwenang melakukan evaluasi dan membatalkan penunjukan setelah verifikasi (Pasal 10).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Pengaturan berbasis kebutuhan masyarakat lokal (alokasi berdasarkan kebutuhan konsumen terdaftar) (Pasal 8).
    • Kepatuhan terhadap standar teknis dan keselamatan kerja sebagai syarat penunjukan (Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 6).
    • Koordinasi antara Pemerintah Daerah, Tim Penunjukan/Pengawas, Penyalur (PT Pertamina), dan Badan Pengatur (Pasal 4, 10, 11).
    • Transparansi administratif dan akuntabilitas melalui pelaporan berkala (Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (4)).
    • Kepatuhan harga jual eceran sesuai ketentuan Pemerintah Pusat ditambah ongkos angkut yang ditetapkan daerah (Pasal 9 ayat (2)).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Penunjukan: calon Sub Penyalur (koperasi/UMKM/Bumdes) diverifikasi oleh Tim Penunjukan Sub Penyalur; penetapan dilakukan oleh Bupati setelah rekomendasi Tim dan setelah tersedia alokasi kuota dari Badan Pengatur (Pasal 4 ayat (1)-(6) dan Pasal 8 ayat (2)).
    • Persyaratan administrasi meliputi izin usaha, NIB, IMB, pernyataan pengelolaan lingkungan, data konsumen yang diverifikasi desa dan usulan Kepala Desa diketahui Camat (Pasal 6 ayat (1)).
    • Persyaratan teknis meliputi lokasi yang lulus verifikasi keselamatan kerja, kapasitas penyimpanan maksimal 3.000 liter, sarana angkut sesuai standar atau kerja sama dengan penyalur, peralatan penyaluran yang memenuhi standar, dan jarak minimal dari penyalur terdekat (Pasal 6 ayat (2)).
    • Alokasi volume ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kebutuhan konsumen dan merupakan bagian dari kuota daerah yang ditetapkan Badan Pengatur (Pasal 8).
    • Penetapan harga eceran di Sub Penyalur: mengikuti harga eceran tingkat penyalur yang ditetapkan Pemerintah Pusat ditambah ongkos angkut sampai titik serah Sub Penyalur yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati (Pasal 9).
    • Pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kabupaten dengan pelaporan hasil pengawasan ke Bupati dan pelaporan berkala ke Badan Pengatur setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu (Pasal 11).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi: Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 10 April 2019 (Pasal 13). Implementasi ketentuan teknis dan administratif dimaksudkan berlaku segera setelah penetapan dan pengundangan.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Peraturan tidak memuat ketentuan khusus yang memberikan masa transisi eksplisit atau pengecualian bagi entitas yang telah melakukan aktivitas penyaluran BBM sebelum berlakunya Peraturan ini. Namun praktik penunjukan Sub Penyalur diatur melalui mekanisme verifikasi administrasi dan teknis oleh Tim Penunjukan; dengan demikian entitas yang sudah beroperasi tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar dapat ditetapkan secara resmi sebagai Sub Penyalur (Pasal 4, Pasal 5—6).

  • Batas waktu penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat khusus bagi calon Sub Penyalur untuk melengkapi persyaratan. Pemenuhan persyaratan menjadi prasyarat verifikasi dan penetapan oleh Bupati.

  • Grandfathering clause: Tidak terdapat klausul 'grandfathering' yang secara eksplisit melindungi atau mengukuhkan status entitas yang sebelumnya menyalurkan BBM tanpa penunjukan formal; setiap penetapan Sub Penyalur memerlukan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis serta ketersediaan alokasi kuota (Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8).

  • Catatan praktis: Karena penunjukan baru dilakukan setelah tersedia alokasi kuota dari Badan Pengatur dan setelah verifikasi, secara praktik entitas lokal yang sudah beroperasi kemungkinan harus menunggu proses verifikasi dan alokasi untuk diangkat formal sebagai Sub Penyalur.

Sanksi
  • Jenis sanksi yang diatur: Peraturan Bupati ini mengatur sanksi administratif bagi Sub Penyalur yang melanggar ketentuan terkait kewajiban penyaluran (Pasal 12). Tidak diatur sanksi pidana dalam teks Peraturan ini.

  • Rincian sanksi administratif (Pasal 12):

    • Teguran lisan – sanksi paling ringan yang dapat diberikan terhadap pelanggaran awal atau administrasi minor.
    • Peringatan tertulis – diberikan apabila pelanggaran berlanjut atau dinilai memerlukan catatan resmi.
    • Penghentian sementara – penangguhan kegiatan penyaluran Sub Penyalur untuk jangka waktu tertentu sampai pemenuhan kewajiban/temuan diperbaiki.
    • Pencabutan penunjukan – sanksi paling berat berupa pencabutan status Sub Penyalur sehingga entitas tidak lagi berwenang menyalurkan BBM berdasarkan penunjukan tersebut.

  • Rujukan pasal pelanggaran: Sanksi administratif dikenakan atas pelanggaran ketentuan yang tercantum khususnya dalam Pasal 7 (kewajiban dan tanggung jawab Sub Penyalur) dan Pasal 9 (ketentuan harga jual eceran di Sub Penyalur).

  • Tidak ada sanksi pidana: Peraturan ini tidak menetapkan ancaman pidana atau ketentuan pidana; penegakan administratif menjadi instrumen utama untuk memastikan kepatuhan.