di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENUNJUKKAN SUB PENYALUR BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR KHUSUS PENUGASAN PADA WILAYAH YANG BELUM TERDAPAT PENYALUR
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sambas 8/2019 · Perbup Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2019 · Perbup Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan baru: Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2019 merupakan peraturan daerah pada level kabupaten yang baru ditetapkan untuk mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penunjukkan Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di wilayah yang belum terdapat penyalur.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Bupati ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati sebelumnya. Dengan demikian, Peraturan ini tidak dinyatakan menggantikan peraturan daerah lain secara tegas.
Tidak secara eksplisit mengubah peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak memuat klausul amandemen terhadap peraturan yang telah ada. Ia berfungsi sebagai regulasi pelaksanaan/teknis di tingkat kabupaten berdasarkan kerangka hukum yang lebih tinggi.
Hubungan dengan peraturan di atasnya: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan dan menjabarkan ketentuan pada peraturan-peraturan tingkat nasional dan lembaga pengatur hilir, antara lain menunjukkan hubungan pelaksanaannya dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur, serta berlandaskan pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang tercantum dalam bagian 'Mengingat'.
Status berlaku: Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 10 April 2019. Sebagai produk daerah, peraturan ini berlaku di wilayah Kabupaten Sambas dan mengikat pihak-pihak yang diatur sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tujuan dan latar belakang: Peraturan ini disusun untuk memastikan kelancaran dan ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di wilayah kecamatan dalam Kabupaten Sambas yang belum terdapat penyalur. Tujuan formalnya adalah memberikan pedoman bagi Tim Penunjukan Sub Penyalur dan petugas lapangan mengenai tahapan pelaksanaan penunjukan (Pasal 2 dan Considerans).
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 10 April 2019 (Pasal 13). Implementasi ketentuan teknis dan administratif dimaksudkan berlaku segera setelah penetapan dan pengundangan.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Peraturan tidak memuat ketentuan khusus yang memberikan masa transisi eksplisit atau pengecualian bagi entitas yang telah melakukan aktivitas penyaluran BBM sebelum berlakunya Peraturan ini. Namun praktik penunjukan Sub Penyalur diatur melalui mekanisme verifikasi administrasi dan teknis oleh Tim Penunjukan; dengan demikian entitas yang sudah beroperasi tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar dapat ditetapkan secara resmi sebagai Sub Penyalur (Pasal 4, Pasal 5—6).
Batas waktu penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat khusus bagi calon Sub Penyalur untuk melengkapi persyaratan. Pemenuhan persyaratan menjadi prasyarat verifikasi dan penetapan oleh Bupati.
Grandfathering clause: Tidak terdapat klausul 'grandfathering' yang secara eksplisit melindungi atau mengukuhkan status entitas yang sebelumnya menyalurkan BBM tanpa penunjukan formal; setiap penetapan Sub Penyalur memerlukan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis serta ketersediaan alokasi kuota (Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8).
Catatan praktis: Karena penunjukan baru dilakukan setelah tersedia alokasi kuota dari Badan Pengatur dan setelah verifikasi, secara praktik entitas lokal yang sudah beroperasi kemungkinan harus menunggu proses verifikasi dan alokasi untuk diangkat formal sebagai Sub Penyalur.
Jenis sanksi yang diatur: Peraturan Bupati ini mengatur sanksi administratif bagi Sub Penyalur yang melanggar ketentuan terkait kewajiban penyaluran (Pasal 12). Tidak diatur sanksi pidana dalam teks Peraturan ini.
Rincian sanksi administratif (Pasal 12):
Rujukan pasal pelanggaran: Sanksi administratif dikenakan atas pelanggaran ketentuan yang tercantum khususnya dalam Pasal 7 (kewajiban dan tanggung jawab Sub Penyalur) dan Pasal 9 (ketentuan harga jual eceran di Sub Penyalur).
Tidak ada sanksi pidana: Peraturan ini tidak menetapkan ancaman pidana atau ketentuan pidana; penegakan administratif menjadi instrumen utama untuk memastikan kepatuhan.