Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 7/2021 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2021Tanggal Penetapan:25 Oktober 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku25 Oktober 2021
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 8)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait retribusi, seperti definisi Daerah Kota, Wali Kota, Pemerintah Daerah Kota, Perangkat Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Penguji, Numpang Uji Masuk dan Keluar, Kendaraan Umum dan Khusus, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Tempelan, Laik Jalan, Uji Pertama dan Berkala, Mutasi Masuk dan Keluar, Kartu Uji dan Kartu Uji Pintar (Smart Card), Uji Emisi Gas Buang, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Pemungutan, Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Bandingan, Pembukuan, Pemeriksaan, Badan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan atas penggunaan Bukti Lulus Uji berkala dari Buku Uji menjadi Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik/Kartu Uji Pintar (Smart Card). Tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor juga mengalami perubahan, termasuk layanan pengujian pertama kali, pengujian berkala, pengujian emisi gas buang, dan penilaian teknis kondisi kendaraan.

(-)

(-)