Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 10/2015 · Perda Kabupaten Berau No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2015Tanggal Penetapan:11 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku11 September 2015
Tanggal Penetapan11 September 2015
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2013; (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2013 Nomor 11);

Peraturan Daerah Kabupaten Berau ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2014. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 2.364.490.676.785,07 dan realisasi anggaran belanja adalah Rp 2.257.729.169.563,84 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 106.761.507.221,23. Penerimaan pembiayaan adalah Rp 1.501.480.776.363,42 dan tidak ada pengeluaran pembiayaan. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 7.960.420.500.855,51, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.908.954.941,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 7.957.511.545.914,11. Saldo kas awal tahun 2014 adalah Rp 1.501.544.564.809,48 dan saldo kas akhir tahun 2014 adalah Rp 1.608.315.219.260,65. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)