Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 17/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2018Tanggal Penetapan:5 November 2018
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku06 November 2018
Tanggal Penetapan05 November 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 57)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) di Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah bahaya Napza bagi perkembangan sumber daya manusia dan meningkatnya penyalahgunaan di kalangan generasi muda.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Antisipasi Dini: Pemasangan papan pengumuman larangan Napza, kampanye informasi, edukasi kepada keluarga dan pelajar, serta pembangunan pusat informasi dan edukasi.
  2. Pencegahan: Upaya pencegahan primer (mencegah penyalahgunaan), sekunder (mengatasi ketergantungan), dan tersier (mencegah kekambuhan). Melibatkan pembangunan berwawasan anti-Napza, sosialisasi, layanan informasi, koordinasi lintas lembaga, dan fasilitasi rehabilitasi.
  3. Upaya Pencegahan Melalui Berbagai Sektor: Keluarga, satuan pendidikan (integrasi kurikulum, tata tertib, tes urine, tim anti-Napza), lingkungan masyarakat (pelaporan, peningkatan kesadaran), organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah daerah (sosialisasi, pengawasan), media massa, dan ceramah keagamaan.
  4. Penanganan dan Rehabilitasi: Pecandu wajib lapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. IPWL harus memenuhi persyaratan sumber daya manusia dan sarana.
  5. Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga (perseorangan, badan usaha, organisasi kemasyarakatan), dan lembaga di luar negeri.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  7. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan, termasuk memberikan informasi, saran, dan melaporkan penyalahgunaan Napza.
  8. Pendanaan: Bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  9. Pelaporan: Perangkat Daerah yang melaksanakan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza menyampaikan laporan kepada Gubernur.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi semua pihak dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan Napza di Kalimantan Selatan.

(-)

(-)