Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 27/DPD RI/III/2025-2026

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 27/DPD RI/III/2025-2026 tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Keputusan DPD 27/DPD RI/III/2025-2026 · Keputusan DPD No. 27/DPD RI/III/2025-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2026Tanggal Penetapan:11 Februari 2026
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Dewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku11 Februari 2026
Tanggal Penetapan11 Februari 2026

(-)

Keputusan ini menetapkan hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Latar belakang pengawasan ini didasarkan pada fungsi pengawasan DPD RI untuk memastikan efektivitas kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana, baik alam maupun nonalam, serta merespons kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana.

Secara substansial, hasil pengawasan ini menyoroti berbagai permasalahan dalam implementasi UU Penanggulangan Bencana, meliputi kelemahan tata kelola kelembagaan, keterbatasan kapasitas fiskal daerah, ketidakakuratan data kebencanaan, serta belum optimalnya upaya mitigasi dan kesiapsiagaan. DPD RI menemukan bahwa regulasi saat ini masih bersifat normatif umum dan belum mengatur secara eksplisit fase transisi antara tanggap darurat dan pascabencana, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan hambatan dalam pemulihan masyarakat di daerah terdampak seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan ini juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, integrasi data kebencanaan nasional, serta perlunya perubahan paradigma penanggulangan bencana dari yang bersifat responsif menjadi preventif. DPD RI merekomendasikan revisi terhadap UU Nomor 24 Tahun 2007 untuk memperkuat norma operasional, kepastian pendanaan, dan standar kompetensi kelembagaan guna menjamin pelindungan hak masyarakat secara berkelanjutan.

(-)

1. Ketentuan pidana dalam UU Penanggulangan Bencana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 6 tahun hingga seumur hidup dan/atau denda kategori V hingga VII.