Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 7/2022 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2022Tanggal Penetapan:16 Juni 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPeningkatan Kualitas Keluarga Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku17 Juni 2022
Tanggal Penetapan16 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi kesenjangan gender dan melindungi hak anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam melaksanakan peningkatan kualitas keluarga. Pemerintah desa juga berperan dalam pelaksanaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk peningkatan kualitas keluarga, penguatan lembaga penyedia layanan, dan penyediaan layanan yang terstandardisasi.

1. Semua kegiatan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga yang sedang dalam proses tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013. 2. Semua kegiatan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga yang belum dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Menteri ini.

(-)