Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 157 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1966 tentang Memanfaatkan Proyek Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara “Carya Putra” untuk Angkatan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 157/1966 · Keppres No. 157 Tahun 1966 · Keppres Nomor 157 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1966Tanggal Penetapan:8 Juli 1966
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemanfaatkan Proyek Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara “Carya Putra” untuk Angkatan Laut Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 1966
Tanggal Penetapan08 Juli 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 1966 bertujuan untuk memanfaatkan Projek Mandataris M.P.R.S. 'CARYA PUTRA' dalam rangka pembangunan Angkatan Laut Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Angkatan Laut dalam pembuatan, pemeliharaan, dan pembangunan kapal. Projek ini diintegrasikan ke dalam proyek khusus Angkatan Laut, dan semua hak serta kewajiban personil dan perlengkapan dari projek tersebut diintegrasikan ke Angkatan Laut. Pelindung tertinggi projek ini adalah Presiden Republik Indonesia, dengan pelindung umum Wakil Perdana Menteri Hankam. Pembina dan pengawas umum serta harian ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan projek. Direksi projek bertanggung jawab kepada pembina dan pengawas, dan diberi kuasa untuk mengintegrasikan projek ke dalam Angkatan Laut. Personil projek dapat disesuaikan dan dijadikan militer penuh sesuai kebutuhan.

1. Personil Projek Mandataris M.P.R.S. 'CARYA PUTRA' serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terkait disesuaikan secara bertahap menurut kebutuhan dan dapat dijadikan militer penuh dalam Angkatan Laut Republik Indonesia.

(-)