Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk menciptakan penatausahaan jaminan penawaran lelang yang tertib, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mengatur penatausahaan jaminan yang dilaksanakan oleh Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II dalam pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela. Kegiatan penatausahaan jaminan meliputi penerimaan, penyimpanan, pembukuan, dan pengembalian jaminan. Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II bertanggung jawab penuh atas jaminan dari peserta lelang sejak penerimaan hingga pengembalian. Bentuk jaminan dapat berupa uang jaminan atau garansi bank, yang harus disetor ke Rekening Penampungan Lelang. Peraturan ini juga menetapkan prosedur penerimaan dan pengembalian jaminan, serta kewajiban pembukuan dan penyimpanan dokumen terkait jaminan.