Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Jaminan Penawaran Lelang pada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II

Juga dikenal sebagai: PMK 254/PMK.06/2016 · PMK No. 254/PMK.06/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenatausahaan Jaminan Penawaran Lelang pada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Juli 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk menciptakan penatausahaan jaminan penawaran lelang yang tertib, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mengatur penatausahaan jaminan yang dilaksanakan oleh Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II dalam pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela. Kegiatan penatausahaan jaminan meliputi penerimaan, penyimpanan, pembukuan, dan pengembalian jaminan. Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II bertanggung jawab penuh atas jaminan dari peserta lelang sejak penerimaan hingga pengembalian. Bentuk jaminan dapat berupa uang jaminan atau garansi bank, yang harus disetor ke Rekening Penampungan Lelang. Peraturan ini juga menetapkan prosedur penerimaan dan pengembalian jaminan, serta kewajiban pembukuan dan penyimpanan dokumen terkait jaminan.

1. Pelaksanaan penatausahaan jaminan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Rekening bank yang telah dibuka oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sebagai Rekening Penampungan Lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dikenakan sanksi berupa surat peringatan, surat peringatan terakhir, pembekuan izin operasional, atau pencabutan izin operasional. 2. Pejabat Lelang Kelas II yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dikenakan sanksi berupa surat peringatan, pembebastugasan, atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Sanksi yang dikenakan terhadap Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II tidak menutup kemungkinan diajukannya gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana.