Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 6/2018 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk memperkokoh jati diri masyarakat dan mendukung pembangunan daerah di tengah ancaman globalisasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk konsep dasar pelestarian yang menekankan keanekaragaman budaya, semangat kebersamaan, partisipasi masyarakat, dan stabilitas nasional. Program dasar meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, penguatan ketatalaksanaan, serta penggalian dan pengembangan adat istiadat. Strategi yang digunakan mencakup penyusunan cetak biru, pengembangan jaringan lintas pelaku, koordinasi yang efektif, dan sosialisasi nilai-nilai sosial budaya. Metode pelestarian meliputi pengalaman budaya dan pengetahuan budaya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelestarian dan pengembangan adat istiadat, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Masyarakat dapat berperan serta melalui berbagai lembaga dan kegiatan. Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, swadaya masyarakat, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)