Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang melaksanakan tugas perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di Instansi Pembina pada unit kerja yang memiliki fungsi pembinaan di bidang penyiapan kebijakan teknis pengembangan penilaian/asesmen pendidikan, pelaksanaan penilaian/asesmen pendidikan, koordinasi dan fasilitasi pengembangan penilaian/asesmen pendidikan, dan/atau pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan penilaian/asesmen pendidikan.
- Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan harus memperhatikan ketersediaan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan diduduki.
- Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pembina dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pembina, serta diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
- Penyusunan kebutuhan dilakukan melalui tahapan penghitungan dan pengusulan berdasarkan analisis jabatan dan analisis Beban Kerja.
- Penghitungan kebutuhan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, berdasarkan indikator jumlah jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan Penilaian Pendidikan, jenis dan jumlah mata pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan, serta jenis dan jumlah model pengembangan penilaian baik akademik dan/atau nonakademik.
- Penghitungan kebutuhan menggunakan pendekatan hasil kerja dengan menggunakan Standar Kemampuan Rata-rata (SKR).
- Tata cara pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan diatur secara rinci, mulai dari penghitungan di unit kerja, verifikasi oleh biro SDM, hingga penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.