Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 diterbitkan untuk menyempurnakan tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perkembangan praktik beracara dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Peraturan ini mengatur objek permohonan yang meliputi undang-undang dan Perppu, serta para pihak yang terlibat dalam perkara, yaitu Pemohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait. Pemohon dapat berupa perorangan, kelompok, badan hukum, atau lembaga negara yang merasa dirugikan secara konstitusional. Proses penanganan perkara meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, persidangan, hingga pengucapan putusan. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan, baik secara daring maupun luring, serta kewajiban para pihak untuk memenuhi panggilan sidang.