Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 40/2015 · Perka LAN No. 40 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 40 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Kepala LAN Nomor 41 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pejabat, pegawai/staf, dan/atau tim protokol di lingkungan LAN dalam menyelenggarakan tugas-tugas keprotokolan agar pelaksanaan kegiatan keprotokolan berlangsung teratur, tertib, aman, lancar, efektif, dan efisien sesuai dengan rangkaian acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman ini mengatur berbagai aspek keprotokolan, termasuk:

  • Tahap kegiatan keprotokolan (persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi).
  • Tata tempat (aturan dasar dan urutan pejabat negara/pemerintah).
  • Tata upacara (upacara bendera dan bukan upacara bendera, termasuk pelantikan, pengambilan sumpah PNS, pembukaan/penutupan diklat, rapat kerja, wisuda, penandatanganan nota kesepahaman, peresmian gedung, dan pengantaran jenazah).
  • Tata penghormatan (pemberian penghormatan kepada pejabat negara/pemerintah dan tokoh masyarakat).

Pedoman ini dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan keprotokolan di lingkungan LAN.

(-)

(-)