Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi

Juga dikenal sebagai: Permenhan 14/2022 · Permenhan No. 14 Tahun 2022 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2022Tanggal Penetapan:7 Oktober 2022
Militer & PertahananProfesiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2022
Tanggal Penetapan07 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022 disusun sebagai pedoman bagi Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam melaksanakan pembinaan terhadap tenaga profesi guna menghadapi ancaman nonmiliter. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku tenaga profesi agar dapat berkontribusi secara optimal dalam pertahanan negara.

Ruang lingkup pembinaan mencakup empat bidang utama, yaitu: (1) politik, hukum, dan keamanan; (2) perekonomian; (3) pembangunan manusia dan kebudayaan; serta (4) kemaritiman dan investasi. Metode pembinaan yang ditetapkan meliputi sosialisasi, bimbingan teknis (Bimnis), simulasi, dan pendidikan serta pelatihan (Diklat). Dalam pelaksanaannya, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian diwajibkan menyusun pedoman teknis, melaksanakan pembinaan kepada tenaga profesi, serta dapat menjalin kerja sama dengan organisasi profesi terkait.

Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pelaporan dan evaluasi, di mana Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian wajib melaporkan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pertahanan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Menteri Pertahanan juga melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan efektivitas program pembinaan tersebut.

(-)

(-)