Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2008 · Keppres No. 9 Tahun 2008 · Keppres Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2008Tanggal Penetapan:7 Mei 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 2008
Tanggal Penetapan07 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2008 ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007. Struktur organisasi Dewan Kawasan terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Gubernur Kepulauan Riau, Wakil Ketua oleh Walikota Batam, dan beberapa anggota dari berbagai instansi terkait di Provinsi Kepulauan Riau. Dewan Kawasan bertugas mengelola dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

(-)

(-)