Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendirian PT. Pelabuhan Kota Langsa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Langsa 9/2013 · Perda Kota Langsa No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2013Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian PT. Pelabuhan Kota Langsa
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku20 Februari 2013
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanLangsa

(-)

Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2013 ini mengatur tentang pendirian PT. Pelabuhan Kota Langsa. Latar belakang pendirian PT. Pelabuhan Kota Langsa adalah kondisi geografis Kota Langsa yang strategis untuk pengembangan kegiatan kepelabuhanan, yang perlu dikelola secara profesional sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tujuan pendirian PT. Pelabuhan Kota Langsa adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dan pembangunan kota, serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:

  1. Pendirian PT. Pelabuhan Kota Langsa.
  2. Tempat kedudukan dan kemungkinan membuka cabang atau perwakilan di tempat lain dengan persetujuan Walikota.
  3. Asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.
  4. Organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
  5. Bidang usaha meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan dan pelayanan lainnya yang menunjang jasa kepelabuhanan.
  6. Modal perusahaan berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kota yang dipisahkan, dengan kemungkinan penyertaan modal dari pihak ketiga setinggi-tingginya 40% dari modal dasar. Modal dasar awal ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan modal yang disetor pertama kali minimal 25% dari modal dasar.
  7. Pembubaran PT. Pelabuhan Kota Langsa dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)