Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 15/2003 · Perda Kota Baubau No. 15 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 2003
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Terminal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengefektifkan dan menertibkan pengelolaan terminal guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan objek dan besarnya Retribusi Terminal di Wilayah Kota Bau-Bau.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Terminal.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan fasilitas terminal, meliputi penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, penyediaan tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan pasar dan penyediaan fasilitas terminal yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) dan pihak swasta.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan fasilitas terminal.
  4. Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  5. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
  6. Prinsip dan sasaran penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  7. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian.
  8. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan.
  9. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Walikota.
  10. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Semua hasil pemungutan retribusi disetor pada Kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (6) dan pasal 13, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.