Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2022-2042.
Maksud dan tujuan dari RPIK ini adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri daerah, membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, mewujudkan kepastian berusaha dan persaingan yang sehat, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di bidang industri daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup visi dan misi pembangunan kabupaten, kondisi existing pembangunan industri kabupaten, tujuan dan sasaran pembangunan industri kabupaten, strategi dan program pembangunan industri kabupaten, serta pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM). RPIK berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan kabupaten lainnya di bidang industri. Strategi pembangunan industri meliputi penetapan sasaran dan program pengembangan industri unggulan, pengembangan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan IKM. Kebijakan Industri Daerah (KID) akan disusun oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Industri Kabupaten dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.