Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 6/2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2023Tanggal Penetapan:2 Mei 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Tanggal Berlaku02 Mei 2023
Tanggal Penetapan02 Mei 2023
Tempat PenetapanTalang Ubi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2022-2042. Maksud dan tujuan dari RPIK ini adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri daerah, membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, mewujudkan kepastian berusaha dan persaingan yang sehat, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di bidang industri daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup visi dan misi pembangunan kabupaten, kondisi existing pembangunan industri kabupaten, tujuan dan sasaran pembangunan industri kabupaten, strategi dan program pembangunan industri kabupaten, serta pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM). RPIK berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan kabupaten lainnya di bidang industri. Strategi pembangunan industri meliputi penetapan sasaran dan program pengembangan industri unggulan, pengembangan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan IKM. Kebijakan Industri Daerah (KID) akan disusun oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Industri Kabupaten dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Dokumen KID ditetapkan Bupati satu tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Seluruh kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten di bidang Industri tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)