Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008 tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 14/2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:22 Oktober 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan22 Oktober 2008
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari perencanaan pembangunan desa adalah untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, meningkatkan keswadayaan, menjamin penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif, serta meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan di desa.

Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa. Perencanaan ini meliputi RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 5 tahun dan RKPDesa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) untuk jangka waktu 1 tahun. RPJMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan RKPDesa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan Daerah.

Tahapan perencanaan pembangunan desa meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan. Penyusunan RPJM Desa dilakukan melalui penyiapan rancangan awal, rancangan rencana kerja, musyawarah perencanaan pembangunan, dan penyusunan rancangan akhir. Data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar perencanaan, mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi dan tata laksana pemerintahan desa, keuangan desa, profil desa, dan informasi lain terkait.

Lembaga Kemasyarakatan menyiapkan rancangan awal RPJMDesa dan RKPDesa. Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) diselenggarakan untuk membahas rancangan tersebut. Pembiayaan perencanaan pembangunan desa bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Alokasi Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, pihak ketiga, dan sumber pembiayaan lainnya yang tidak mengikat. Kepala Desa bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dan menyusun hasil evaluasi rencana pembangunan.

(-)

(-)