Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 20/2005 · Perda Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2005 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2005Tanggal Penetapan:15 November 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku06 Desember 2005
Tanggal Penetapan15 November 2005
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta untuk mendukung sistem perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien. Bappeda adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Bappeda adalah melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Tugas Bappeda meliputi penyusunan RPJP, RPJM, dan RPTD, melaksanakan Musrenbangda, mengkoordinasikan penyusunan RKPD, melaksanakan pengumpulan data, evaluasi, monitoring dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan, melaksanakan koordinasi, penelitian dan pengembangan perencanaan pembangunan, serta melaksanakan ketatausahaan Badan. Susunan organisasi Bappeda terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi), Bidang Perencanaan dan Program, Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Laporan, Bidang Data, Penelitian dan Pengembangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Susunan kepegawaian diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Selama Peraturan Daerah ini belum dilaksanakan, maka fungsi dan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah tetap dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)