Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Di Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 5/1994 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 1994Tanggal Penetapan:28 Mei 1994
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Di Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku16 Agustus 1994
Tanggal Penetapan28 Mei 1994
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak di Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1984 Nomor 9 Seri B Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1994 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak di Pasar. Perubahan tersebut meliputi perubahan nama pemeriksaan menjadi Pemeriksaan Kesehatan Ternak, Hasil Ternak dan Sarana Produksi Peternakan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Daerah, Bupati Kepala Daerah, Kepala Dinas Peternakan, Petugas Teknis, Kas Daerah, Ternak, Sarana Produksi Peternakan (Sapronak), Hasil Ternak, Pemeriksaan, dan Surat Keterangan. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 2 ayat (1) dan (3) yang mengatur tentang pemeriksaan kesehatan ternak, hasil ternak, dan sapronak sebelum dijual, dikirim keluar daerah, atau didatangkan, serta pemberian Surat Keterangan oleh Petugas Teknis. Pasal 4 diubah untuk mengatur larangan penjualan atau pengiriman ternak, hasil ternak, dan sapronak yang mengandung penyakit dan membahayakan kesehatan, serta kewajiban Petugas Teknis untuk melarang tindakan tersebut. Pasal 5 diubah untuk mewajibkan pembayaran biaya pemeriksaan kesehatan ternak, hasil ternak, dan sapronak. Pasal 6 ayat (3) diubah mengenai uang perangsang dan operasional bagi pelaksana pemeriksaan. Bab IV diubah menjadi KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN, dengan perubahan pada Pasal 7 mengenai ancaman hukuman bagi pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 3. Pasal 8 ayat (2) diubah mengenai pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah. Terakhir, dilakukan perubahan pada Lampiran mengenai biaya pemeriksaan kesehatan ternak, hasil ternak, dan sarana produksi peternakan.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).