Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1994 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak di Pasar. Perubahan tersebut meliputi perubahan nama pemeriksaan menjadi Pemeriksaan Kesehatan Ternak, Hasil Ternak dan Sarana Produksi Peternakan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Daerah, Bupati Kepala Daerah, Kepala Dinas Peternakan, Petugas Teknis, Kas Daerah, Ternak, Sarana Produksi Peternakan (Sapronak), Hasil Ternak, Pemeriksaan, dan Surat Keterangan. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 2 ayat (1) dan (3) yang mengatur tentang pemeriksaan kesehatan ternak, hasil ternak, dan sapronak sebelum dijual, dikirim keluar daerah, atau didatangkan, serta pemberian Surat Keterangan oleh Petugas Teknis. Pasal 4 diubah untuk mengatur larangan penjualan atau pengiriman ternak, hasil ternak, dan sapronak yang mengandung penyakit dan membahayakan kesehatan, serta kewajiban Petugas Teknis untuk melarang tindakan tersebut. Pasal 5 diubah untuk mewajibkan pembayaran biaya pemeriksaan kesehatan ternak, hasil ternak, dan sapronak. Pasal 6 ayat (3) diubah mengenai uang perangsang dan operasional bagi pelaksana pemeriksaan. Bab IV diubah menjadi KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN, dengan perubahan pada Pasal 7 mengenai ancaman hukuman bagi pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 3. Pasal 8 ayat (2) diubah mengenai pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah. Terakhir, dilakukan perubahan pada Lampiran mengenai biaya pemeriksaan kesehatan ternak, hasil ternak, dan sarana produksi peternakan.