Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 9/2008 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2008
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2001 Nomor 86).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha perkebunan di Kabupaten Muara Enim. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). IUP diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Terdapat tiga jenis izin, yaitu IUP untuk usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan, IUP-B untuk usaha budidaya tanaman perkebunan tanpa unit pengolahan, dan IUP-P untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Pemegang izin memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah, merealisasikan pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan, memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran dan OPT, menerapkan AMDAL atau UKL/UPL, memberdayakan masyarakat setempat, dan melaporkan perkembangan usaha secara berkala. IUP berlaku selama perusahaan perkebunan melaksanakan kegiatan pengelolaan perkebunan sesuai ketentuan. Izin dapat dicabut apabila melanggar peraturan perundang-undangan, tidak melakukan kegiatan pokok sesuai izin, melalaikan kewajiban, atau melakukan perubahan jenis usaha tanpa persetujuan.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).