di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 3/2022 · Permendikbudriset No. 3 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Tujuan DAK Fisik adalah membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Bidang Pendidikan ditujukan untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.
Ketentuan Substansial: