Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN BATU HITAM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 7/2018 · Perda Kabupaten Natuna No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2018Tanggal Penetapan:12 Oktober 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELURAHAN BATU HITAM
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku12 Oktober 2018
Tanggal Penetapan12 Oktober 2018
Tempat PenetapanRanai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2018 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk mengakomodasi perkembangan dan kemajuan Kabupaten Natuna. Pembentukan Kelurahan Batu Hitam ini juga didasari oleh perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, serta peningkatan beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Peraturan ini membentuk Kelurahan Batu Hitam sebagai penggabungan bagian dari Kelurahan Ranai dan Kelurahan Bandarsyah di Kecamatan Bunguran Timur. Wilayah Kelurahan Batu Hitam memiliki luas 8 km² yang terdiri dari Rukun Warga 03 dan 05 dari Kelurahan Ranai, serta Rukun Warga 11 dan 12 dari Kelurahan Bandarsyah. Jumlah penduduk Kelurahan Batu Hitam adalah 1.117 Kepala Keluarga (KK) atau 3.802 jiwa. Dengan pembentukan Kelurahan Batu Hitam, wilayah Kelurahan Ranai dan Kelurahan Bandarsyah mengalami penyesuaian wilayah administrasi.

Pusat pemerintahan Kelurahan Batu Hitam berkedudukan di wilayah Batu Hitam. Untuk memimpin pemerintahan kelurahan, diangkat seorang Lurah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bupati. Lurah dibantu oleh Perangkat Kelurahan dalam menjalankan tugasnya. Segala biaya yang diperlukan akibat pembentukan Kelurahan Batu Hitam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)